Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Sultra Gelar Rapat Harmonisasi Bersama Pemda Buton Utara Bahas Raperbup terkait Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD)

Kendari - Kanwil Kemenkumham Sultra melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton Utara tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Buton Utara bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara di Ruang Rapat Legal Drafter, Kamis (12/09).

IMG 20240912 WA0010

Hadir dalam rapat, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buton Utara Ode Husima, Bagian Hukum Setda Buton Utara Jumadil Paisal, BKAD Kabupaten Buton Utara Ama Fatmawaty Ayub beserta jajaran dan OPD terkait.

 

Rapat harmonisasi merupakan langkah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang memiliki peranan strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk kepentingan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Buton Utara.

Kepentingan Pemerintah Daerah yakni peningkatan pendapatan daerah, sedangkan kepentingan dunia usaha yakni investasi di daerah, dan kepentingan masyarakat terkait dengan kemampuan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi.

 

Langkah ini memperkuat sistem perpajakan daerah, menjaga iklim usaha yang prospektif, serta mengakselerasi perbaikan dan pemerataan layanan publik di Kabupaten Buton Utara sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang penyelenggaraan negara yang diatur dengan undang-undang, termasuk dalam hal perpajakan.

IMG 20240912 WA0011IMG 20240912 WA0012

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI