Kendari - Kanwil Kemenkumham Sultra melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton Utara tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Buton Utara bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara di Ruang Rapat Legal Drafter, Kamis (12/09).
Hadir dalam rapat, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buton Utara Ode Husima, Bagian Hukum Setda Buton Utara Jumadil Paisal, BKAD Kabupaten Buton Utara Ama Fatmawaty Ayub beserta jajaran dan OPD terkait.
Rapat harmonisasi merupakan langkah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang memiliki peranan strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk kepentingan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Buton Utara.
Kepentingan Pemerintah Daerah yakni peningkatan pendapatan daerah, sedangkan kepentingan dunia usaha yakni investasi di daerah, dan kepentingan masyarakat terkait dengan kemampuan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi.
Langkah ini memperkuat sistem perpajakan daerah, menjaga iklim usaha yang prospektif, serta mengakselerasi perbaikan dan pemerataan layanan publik di Kabupaten Buton Utara sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang penyelenggaraan negara yang diatur dengan undang-undang, termasuk dalam hal perpajakan.