Kendari - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara bertempat di ruang rapat paripurna Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Senin (29/04).
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio dengan beberapa agenda antara lain:
1. Penjelasan gubernur atas laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur tahun anggaran 2023
2. Dengar pendapat Gubernur atas 3 buah Ranperda hak prakarsa DPRD yang terdiri atas Ranperda tentang penanggulangan penyakit menular, Ranperda tentang pengelolaan dan pengembangan tanaman komoditas unggulan serta Ranperda tentang pengembangan ekonomi syariah.
Pada dasarnya 3 ranperda hak prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi tenggara telah disetujui untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan.