Kendari - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima kunjungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi terkait konsultasi judul Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Wakatobi.
Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Sultra di ruang rapat Legal Drafter, Kamis (03/10).
Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Wakatobi Bakri, dimana pemrakarsa dari Raperbup ini berasal dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Wakatobi. Adapun konsultasi terkait 9 judul yang akan disampaikan antara lain:
1. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
2. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dana Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial;
3. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dana Bantuan Pangan Non Tunai;
4. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dana Bantuan Kelompok Usaha Bersama;
5. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dana Bantuan Permakanan;
6. Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pahlawan Ekonomi Nusantara Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
7. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dana Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu;
8. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dana Bantuan Rumah Tidak Layak Huni;
9. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dana Bantuan Usaha Ekonomi Produktif.
Berkas Rancangan Peraturan Bupati Wakatobi tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor : M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Sultra memberikan saran pemilihan judul Raperbup yang tepat agar mencerminkan dan memperjelas tujuan yang ingin dicapai dari Raperbup tersebut sehingga masyarakat bisa menerima manfaatnya khususnya bagi masyarakat Kabupaten Wakatobi.