Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh 2 staf Analis Hukum, menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Analis Hukum Dalam Rangka Pembentukkan Organisasi Profesi Analis Hukum (PERSAHI) di Hotel DoubleTree by Hilton Kemayoran.
Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) huruf n Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, disebutkan Bahwa Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut yakni memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF. Kewajiban memfasilitasi pembentukan organisasi profesi kemudian juga dibarengi dengan kewajiban bagi seorang Analis Hukum menjadi “Anggota” pada organisasi profesi yang telah dibentuk dan diakui oleh Instansi Pembina, hal ini sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 angka 23 dan Pasal 95 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum.
"Mengacu pada Peraturan Menteri PAN RB Pasal 47 ayat (2) huruf n serta Pasal 1 angka 23 dan Pasal 95 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum, kegiatan ini merupakan rangkaian dalam pelaksanaan kajian pembentukan Organisasi Profesi jabatan fungsional Analis Hukum," Ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana. Jakarta (07/08/2023)
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Hukum tentu mendukung setiap kebijakan yang bersifat Nasional dan siap menindaklanjuti melalui berbagai penyesuaian yang dibutuhkan dalam pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional Analis Hukum. Menurut Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, Kesiapan terhadap perubahan tentu membutuhkan proses konsolidasi, koordinasi dan juga konsultasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan, oleh sebab itu membangun relasi dengan berbagai pihak mutlak diperlukan guna menciptakan sinergi dalam pengelolaan jabatan fungsional, khususnya Analis Hukum.
"Kesiapan terhadap perubahan tentu membutuhkan proses konsolidasi, koordinasi dan juga konsultasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan, oleh sebab itu membangun relasi dengan berbagai pihak mutlak diperlukan guna menciptakan sinergi dalam pengelolaan jabatan fungsional, khususnya Analis Hukum," Ucap Menkumham Yasonna
Menurut BPHN, sebaran Analis Hukum yang berjumlah 1.664 yang tersebar di berbagai Kementerian/Lembaga termasuk Pemerintah Daerah menjadi modal dasar untuk mewujudkan Pembangunan hukum ke depan, karena di topang dengan Aparatur yang bekerja secara professional, berintegritas serta memiliki kompetensi yang terarah dan terukur.
"Kehadiran Organisasi Profesi Analis Hukum akan menjadi wadah bagi seluruh Analis Hukum di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi sekaligus gagasan yang membangun bagi pengembangan Analis Hukum ke depan. Dan bagi Kementerian Hukum dan HAM khususnya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku Unit Pembina Teknis dari Jabatan Fungsional Analis Hukum dengan terbentuknya Organisasi Profesi Analis Hukum ini akan menjadi mitra dalam melakukan pembinaan Analis Hukum di berbagai bidang, tentu dengan mengusung visi yang sama yaitu membangun ASN yang ber-AKHLAK." Tutup Menkumham