Kolaka Timur – Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM Saibuddin didampingi Kepala Subbidang P3 Hukum dan HAM Satmawati melaksanakan Rapat Koordinasi permasalahan yang termuat dalam aplikasi Sistem Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) terkait seorang ibu sebagai kepala keluarga mengedarkan narkotika, tempat pelaksanaan kegiatan di Aula Setda Kabupaten Kolaka Timur, Kamis (22/08)
Kegiatan ini dihadiri oleh stakeholder setempat antara lain Polres Koltim, Bagian Hukum, Dinas Sosial dan Dinas PPPA Kabupaten Kolaka Timur dan BNK Kolaka.
Tujuan pelaksanaan Rapat koordinasi yaitu untuk mengetahui tindak lanjut pemerintah setempat dalam penanganan kasus narkotika
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bahan penelitian dimana Pemerintah Indonesia telah menetapkan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika termasuk dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yakni kejahatan yang mempunyai dampak negatif bagi kehidupan manusia, termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).