Kendari - Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Ahmad Sahrun menerima 5 (lima) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah Berpindah tugas dan melapor di Kanwil Kemenkumham Sultra. Kamis (02/05/2024)
Kelima PNS yang melapor hari ini, sebelumnya bertugas di Pemerintahan Kabupaten Konawe pada bidang kesehatan yang dimana per tanggal 1 Mei 2024 sudah efektif menjadi PNS pada Kementerian Hukum dan HAM. Keputusan ini berdasarkan petikan dai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-12.KP.03.03 Tahun 2024 tentang pengangkatan dalam jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun penempatan tugas kelima PNS tersebut pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Sultra yakni, 2 orang akan bertugas di Kanwil Kemenkumham Sultra, 2 orang di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari, dan 1 orang akan bertugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari.
Ka. Bagian Umum Ahmad Sahrun mengucapkan selamat bergabung dalam keluarga besar Kemenkumham khususnya Kanwil Kemenkumham Sultra, Beliau juga berpesan selamat menjalan tugas ditempat masing-masing, jaga integritas, kedisiplinan serta sikap dalam melaksanakan tugas nantinya, dan terakhir jaga nama baik organisasi yang sekarang ini telah menjadi rumah baru bagi kelima PNS tersebut.