Kendari (09 Agustus 2024) - Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Kendari menyelenggarakan rapat gelar perkara atas pengaduan masyarakat bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. Rapat dipimpin Ketua MPDN Kota Kendari Bapak Dr. Ahmad Rustam, S.H., M.H dan dihadiri oleh anggota MPDN yang terdiri dari tiga unsur yakni pemerintah, notaris, dan akademisi.
Rapat gelar perkara itu diselenggarakan untuk mendengar duduk perkara dan penyampaian pendapat hukum yang dilakukan secara musyawarah.
Dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020, MPD selain pemeriksaan laporan dari masyarakat juga berwenang melakukan pemeriksaan yang berasal dari hasil pemeriksaan berkala. Kemudian proses hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan tingkat peradilan dan/atau fakta hukum lainnya.
Rapat ini dilakukan agar pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan Pelanggaran UU Jabatan Notaris dan Pelanggaran kode etik notaris segera dapat diselesaikan.