Kolaka – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM Saibuddin didampingi Kepala Subbidang Pemajuan HAM Musba Bakri melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi penanganan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilaksanakan di Aula Setda Kabupaten Kolaka, Kamis (8/8/2024).
Rapat koordinasi dan konsultasi penanganan dugaan pelanggaran HAM ini merupakan upaya tindak lanjut Surat Sekretaris Ditjen HAM No.HAM.1-HA.01.02-82 tentang koordinasi pengaduan an. Sawal Jambak.
Rapat dihadiri oleh stakeholder terkait antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka, Bagian Hukum Kabupaten Kolaka, BPJS Ketenagakerjaan, dan Manajemen PT. ABC.
Tujuan rapat ini adalah untuk melakukan verifikasi dalam rangka mendorong penyelesaian kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Kabupaten Kolaka.
Rapat ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh pelapor berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pasal 27 ayat (1): "Dalam hal Kepala Kantor Wilayah berwenang melanjutkan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Wilayah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM dengan:
1. Berkoordinasi dengan pelapor, terlapor, dan pihak terkait untuk dimintai penjelasan; dan/atau
2. Melakukan pemeriksaan.