Kendari - Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara melalui Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) melaksanakan monitoring penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) notaris melalui audit kepatuhan langsung (onsite) notaris di wilayah kerja kota Kendari, Selasa (16/07).
Berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024, terdapat 18 notaris wilayah kerja Provinsi Sulawesi Tenggara yang dinilai beresiko tinggi dan sangat tinggi dalam penerapan pengaplikasian prinsip mengenali pengguna jasa notaris.
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) ini berlaku bagi Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa antara lain mengenai pembelian dan penjualan properti, pengelolaan terhadap uang dan/atau produk jasa keuangan lainnya, pengelolaan rekening giro/rekening tabungan/deposito dan rekening efek serta pengelolaan perusahaan dan penjualan badan hukum.
Majelis pengawas berwenang memantau tindakan notaris dalam rangka melaksanakan tugasnya, memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dalam pembuatan akta autentik, serta peningkatan pengawasan kepatuhan terhadap pelaksanaan jabatan notaris.
Notaris yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pelaporan dapat dikenai sanksi administrasi. Pengenaan sanksi administratif dilakukan atas dasar temuan Tim Pengawasan Kepatuhan dan tidak dilaksanakannya komitmen oleh Notaris berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Hukum dan HAM serta PPATK.