*Kendari* - Diera society 5.0 tantangan terhadap jabatan notaris semakin kompleks sebagai konsekuensi dari perkembangan ekonomi, politik, dan juga sosial budaya. Pelaksanakan tugas pengawasan dan pembinaan notaris diperlukan kebersamaan dan sinergitas dari berbagai unsur. Dalam merealisasikan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun 2024.
"Memperoleh gagasan penanganan permasalahan kenotariatan baik dari segi penegakan hukum maupun dari segi penegakan etik secara komprehensif sehingga dapat membangkitkan kesadaran notaris untuk patuh pada peraturan dan kode etik profesi," ujar Kepala Divisi Administrasi, Sunu Tedy Maranto mewakili Kepala Kantor Wilayah saat membuka kegiatan Rakor di Swiss-Belhotel Kendari, (22-23 Februari 2024).
Sunu mengatakan bahwa peranan dan fungsi MPW dan MPD terhadap pelaksanaan tugas jabatan Notaris dalam melakukan tugasnya harus selalu memperhatikan, melihat relevansi serta urgensi. Apabila Notaris dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tegasnya.
Hal ini didasarkan pada sejumlah permasalahan kenotariatan yang memerlukan penanganan yang tepat sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat luas, khususnya para pengguna jasa Notaris, tambahnya didepan peserta Rakor yang terdiri dari berbagai unsur yakni unsur pemerintah, notaris, serta kalangan akademisi.
MPD dan MPW punya tanggung jawab yang besar untuk menjaga kehormatan notaris Indonesia. "Kami berharap kegiatan ini berjalan dengan lancar serta tercapai sinergitas dan koordinasi pelaksanaan tugas dan wewenang Majelis Pengawas Notaris dalam wilayah Kerja Sulawesi Tenggara," tutupnya.