Kendari - Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Sulawesi Tenggara Tahun 2024 mamasuki pelaksanaan hari kedua, Selasa (06/02/2024). Kegiatan dilanjutkan dengan Pembahasan Sasaran Kinerja Pegawai dan Perjanjian Kinerja Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 5-7 Februari 2024 ini dihadiri 46 orang peserta yang berasal dari UPT Pemasyarakatan dan JFU/JFT Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. Rakernis PAS dilaksanakan dalam rangka memenuhi Target Kinerja Divisi Pemasyarakatan dan Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back To Basic).
Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Gede Artayasa, memimpin rapat dengan didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, La Ludi, yang bertindak sebagai moderator. Hadir selaku narasumber Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Kanwil Kemenkumham Sultra, Jumaedy A.
Pada kesempatan ini Jumaedy menyampaikan pentingnya akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra. Ia juga menekankan kepada seluruh satuan kerja untuk memenuhi tanggung jawab yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kinerja dengan membuat rencana aksi melaksanakan evaluasi setiap bulan terhadap pelaksanaannya serta mengelola data kinerja dengan baik.
Kasubbag PP mengatakan bahwa tahun ini target kinerja ditiadakan dan telah berubah menjadi Rencana Aksi Perjanjian Kinerja. "Tarja membuat fokus kita teralihkan dari Perjanjian Kinerja, sementara yang kita akadkan sejak awal adalah Perjanjian Kinerja sebagai tujuan UPT dan dasar pembuatan SKP," jelas Jumaedy.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terbuka bersama peserta terkait SKP dan Perjanjian Kinerja Tahun 2024. Hasil diskusi ini akan dijadikan kesepakatan bersama jajaran UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra yang kemudian akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba.