Kendari - Bedasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. bahwa salah satu indikator sasaran Reformasi Birokrasi Nasional adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel. Untuk memperoleh gambaran atas pencapaian sasaran tersebut, dilakukan penilaian indeks reformasi hukum sebagai salah satu upaya me-reviu berbagai peraturan perundang-undangan pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin, Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan audiensi di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, (23/07). Audiensi tersebut diterima oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kendari Dr. Kurniawan Ilyas beserta jajaran di ruang kerjanya.
Pada kesempatan tersebut, dikoordinasikan terkait beberapa hal antara lain:
1. Indeks Reformasi Hukum, yang mana pemenuhan dan penginputan data dukung IRH agar segera dapat di penuhi sehingga penilaian Indeks Reformasi Hukum dapat berjalan dengan baik dan hasilnya dapat membantu meningkatkan reformasi hukum di Indonesia khususnya di Kota Kendari,
2. Pemerintah Kota Kendari akan mengusulkan beberapa Kelurahan untuk dibentuk kelompok kadarkum yang selanjutnya diajukan untuk menjadi Kelurahan Desa Sadar Hukum,
3. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi (DDKP) pada 20 Februari 2024, dimana Perda data desa presisi ini mulai dibahas penyusunannya pada medio agustus dan merupakan Program PJ Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, memberikan peluang besar kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan indikator IRH, sehingga Pemerintah Kota Kendari akan mengupayakan berkoordinasi dalam tahap pembentukan peraturan daerah terkait data kelurahan presisi tersebut,
4. Pelaksanaan pemantauan terkait Implementasi Peraturan Daerah tentang Kemudahan Berusaha dan Investasi di Kota Kendari dengan berdasarkan data di lapangan yang ada pada PTSP Kota Kendari apakah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan perekonomian kota Kendari pasca di tetapkan sebagai perda dan bermanfaat kepada masyarakat Kota Kendari,
5. Analisis Propemperda dapat diajukan di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara agar dapat di kaji dan di analisis sehingga dapat diketahui apakah kewenangan pemerintah daerah Kota Kendari atau bukan.
Dalam pertemuan ini Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara mengharapkan agar Pemerintah Kota Kendari dapat memenuhi data dukung IRH dengan memaksimalkan pelaksaan pembentukan regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.