Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Penguatan Pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH), Pembentukan Kadarkum dan Data Desa/Kelurahan Presisi, Kanwil Sultra Audiensi dengan Setda Kota Kendari

Kendari - Bedasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. bahwa salah satu indikator sasaran Reformasi Birokrasi Nasional adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel. Untuk memperoleh gambaran atas pencapaian sasaran tersebut, dilakukan penilaian indeks reformasi hukum sebagai salah satu upaya me-reviu berbagai peraturan perundang-undangan pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

WhatsApp Image 2024 07 23 at 20.51.28 464cb3d4

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin, Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan audiensi di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, (23/07). Audiensi tersebut diterima oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kendari Dr. Kurniawan Ilyas beserta jajaran di ruang kerjanya.

WhatsApp Image 2024 07 23 at 20.51.30 d1d60181

Pada kesempatan tersebut, dikoordinasikan terkait beberapa hal antara lain:
1. Indeks Reformasi Hukum, yang mana pemenuhan dan penginputan data dukung IRH agar segera dapat di penuhi sehingga penilaian Indeks Reformasi Hukum dapat berjalan dengan baik dan hasilnya dapat membantu meningkatkan reformasi hukum di Indonesia khususnya di Kota Kendari,
2. Pemerintah Kota Kendari akan mengusulkan beberapa Kelurahan untuk dibentuk kelompok kadarkum yang selanjutnya diajukan untuk menjadi Kelurahan Desa Sadar Hukum,
3. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi (DDKP) pada 20 Februari 2024, dimana Perda data desa presisi ini mulai dibahas penyusunannya pada medio agustus dan merupakan Program PJ Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, memberikan peluang besar kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan indikator IRH, sehingga Pemerintah Kota Kendari akan mengupayakan berkoordinasi dalam tahap pembentukan peraturan daerah terkait data kelurahan presisi tersebut,
4. Pelaksanaan pemantauan terkait Implementasi Peraturan Daerah tentang Kemudahan Berusaha dan Investasi di Kota Kendari dengan berdasarkan data di lapangan yang ada pada PTSP Kota Kendari apakah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan perekonomian kota Kendari pasca di tetapkan sebagai perda dan bermanfaat kepada masyarakat Kota Kendari,
5. Analisis Propemperda dapat diajukan di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara agar dapat di kaji dan di analisis sehingga dapat diketahui apakah kewenangan pemerintah daerah Kota Kendari atau bukan.

Dalam pertemuan ini Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara mengharapkan agar Pemerintah Kota Kendari dapat memenuhi data dukung IRH dengan memaksimalkan pelaksaan pembentukan regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI