Kendari – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Sjachril dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto mengikuti arahan menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto secara virtual melalui zoom meeting.
Dalam arahan perdananya, Menteri IMIPAS mengatakan bahwa dalam masa transisi, pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan diatur dengan SKB 3 menteri. Proses transisi akan dikawal oleh tim transisi yang sudah dibentuk oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Nico Afnita.
“Pada masa transisi ini kepala unit pelaksana teknis bertanggungjawab kepada para kepala divisi yang ada di wilayah masing-masing, sedangkan para kepala divisi akan bertanggungjawab kepada masing-masing Direktur Jenderal,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selasa (22/10/2024)
Beberapa penekanan yang disampaikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam memaksimalkan Kinerja Imigrasi dan Pemasyarakatan sehingga perlu adanya peleburan Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni:
1. Memastikan tidak ada peredaran narkoba di Lapas
2. Membangun ketahanan pangan dengan memberdayakan warga binaan
3. Mengatasi permasalahan overcapacity
4. Mempersiapkan Lapas Modern dan Lembaga pendidikan yang layak
5. Memperhatikan keselamatan pekerja migran
Penekanan Presiden tersebut kemudian akan diselaraskan oleh Menteri IMIPAS, Agus Andrianto melalui 6 program, yang dimulai dengan pemberantasan peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan serta Memberikan bantuan sosial kepada keluarga warga binaan yang kurang mampu.
Kemudian mendukung program ketahanan pangan dengan mengkaryakan para warga binaan untuk dapat memproduksi pangan, mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas, beberapa program, di bidang keimigrasian untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis digital.
Terakhir meningkatkan kebanggaan lembaga pendidikan dengan mengembalikan nama POLTEKIM dan POLETKIP menjadi akademi Imigrasi dan Akademi Ilmu Pemasyarakatan walaupun statusnya tetap D-4