Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

SOSIALISASIKAN KEWARGANEGARAAN DAN PEWARGANEGARAAN, SERUPA TAPI TAK SAMA

Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Hidayat Yasin bersama Jajaran Bagian Administrasi Hukum Umum dan tim melakukan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, Rabu (31/07/2024) di Hotel Claro Kendari.

WhatsApp Image 2024 07 31 at 11.41.57 73e13353

Turut hadir Kepala Divisi Adminiatrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Sunu Tedy Maranto, para Kepala Dinas Catatan Sipil, Camat, Kepala Desa dari 17 Kabupaten/Kota di Sultra serta Kepala Urusan Agama Kabupaten Konawe.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan bahwa seseorang dapat diakui sebagai warga negara diatur dalam konstitusi sebagai mana diamanatkan dalam pasal 26 UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan menurut Undang-Undang sebagai warga negara.

Dalam UU Kewarganegaraan hanya dikenal prinsip kewarganegaraan tunggal dan dwi kewarganegaraan terbatas atau ganda terbatas yang diartikan seorang anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun dan setelah itu paling lambat umur 21 tahun, anak tersebut harus menentukan sendiri menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan dalam rentang usia yang ditentukan dalam UU (18 sampai dengan 21 tahun).

WhatsApp Image 2024 07 31 at 11.41.57 7833dbd8

Pelaksanaan Kegiatan menghadirkan Narasumber dari Ditjen AHU, Suhendri Astuti Analis Hukum Ahli Muda, membawakan materi tentang Layanan Kewarganegaraan, disampaikan bahwa hak kewarganegaraan termasuk salah satu hak konstitusi yang dijamin oleh Konstitusi Negara.

Nurul Istiqomah Condrokirono Anaslis Hukum Ahli Muda, dalam materinya Layanan Pewarganegaraan, diantaranya adalah layanan Naturalisasi murni, atas jasa/kepentingan Negara, berdasarkan perkawinan, bagi ABG yang belum terdaftar atau belum menikah.

Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Dukcapil Prov. Sultra Muhammad Idris, membawakan materi Administrasi Kependudukan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas, dalam paparannya bahwa urusan ADMINDUK bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar dalam semua layanan, tujuan beberapa diantaranya untuk memberikan keabsahan identitas, perlindungan status hak2 sipil penduduk, data dan informasi kependudukan, tertib adminduk nasional, rujukan dasar sektor terkait lainnya.

Kapolda Sulawesi Tenggara diwakili Kasubdit 4, AKBP Selfanus Eko, Penegakan Hukum Serta Pengawasan Terhadap Orang Asing Di Wilayah Sulawesi Tenggara, ia merekomendasikan untuk intens mendorong tim WAS orang asing (Tim PORA) melakukan pengawasan sebagai langkah pencegahan terjadi tindak pidana yang dilakukan orang asing

Materi terakhir oleh Kapala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Heru Hartono, menjelaskan dokumen keimigrasian perkawinan campuran, salah satunya Kartu Affidavit dengan masa berlalu sama dengan parpor kebangsaan dan tidak melebihi 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun yang diberikan kepada anak pemegang paspor asing berkewarganegaraan ganda terbatas.

WhatsApp Image 2024 07 31 at 11.41.57 a7d8fcd7

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI