Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Hidayat Yasin bersama Jajaran Bagian Administrasi Hukum Umum dan tim melakukan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, Rabu (31/07/2024) di Hotel Claro Kendari.
Turut hadir Kepala Divisi Adminiatrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Sunu Tedy Maranto, para Kepala Dinas Catatan Sipil, Camat, Kepala Desa dari 17 Kabupaten/Kota di Sultra serta Kepala Urusan Agama Kabupaten Konawe.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan bahwa seseorang dapat diakui sebagai warga negara diatur dalam konstitusi sebagai mana diamanatkan dalam pasal 26 UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan menurut Undang-Undang sebagai warga negara.
Dalam UU Kewarganegaraan hanya dikenal prinsip kewarganegaraan tunggal dan dwi kewarganegaraan terbatas atau ganda terbatas yang diartikan seorang anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun dan setelah itu paling lambat umur 21 tahun, anak tersebut harus menentukan sendiri menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan dalam rentang usia yang ditentukan dalam UU (18 sampai dengan 21 tahun).
Pelaksanaan Kegiatan menghadirkan Narasumber dari Ditjen AHU, Suhendri Astuti Analis Hukum Ahli Muda, membawakan materi tentang Layanan Kewarganegaraan, disampaikan bahwa hak kewarganegaraan termasuk salah satu hak konstitusi yang dijamin oleh Konstitusi Negara.
Nurul Istiqomah Condrokirono Anaslis Hukum Ahli Muda, dalam materinya Layanan Pewarganegaraan, diantaranya adalah layanan Naturalisasi murni, atas jasa/kepentingan Negara, berdasarkan perkawinan, bagi ABG yang belum terdaftar atau belum menikah.
Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Dukcapil Prov. Sultra Muhammad Idris, membawakan materi Administrasi Kependudukan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas, dalam paparannya bahwa urusan ADMINDUK bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar dalam semua layanan, tujuan beberapa diantaranya untuk memberikan keabsahan identitas, perlindungan status hak2 sipil penduduk, data dan informasi kependudukan, tertib adminduk nasional, rujukan dasar sektor terkait lainnya.
Kapolda Sulawesi Tenggara diwakili Kasubdit 4, AKBP Selfanus Eko, Penegakan Hukum Serta Pengawasan Terhadap Orang Asing Di Wilayah Sulawesi Tenggara, ia merekomendasikan untuk intens mendorong tim WAS orang asing (Tim PORA) melakukan pengawasan sebagai langkah pencegahan terjadi tindak pidana yang dilakukan orang asing
Materi terakhir oleh Kapala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Heru Hartono, menjelaskan dokumen keimigrasian perkawinan campuran, salah satunya Kartu Affidavit dengan masa berlalu sama dengan parpor kebangsaan dan tidak melebihi 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun yang diberikan kepada anak pemegang paspor asing berkewarganegaraan ganda terbatas.