Kendari - Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah didampingi Kepala Divisi Administrasi Sunu Tedy Maranto serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto membuka kegiatan Sosialisasi Sistem Paten dalam rangka Kegiatan Layanan Paten Terpadu (Patent One Stop Service) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang serta Pelaku Usaha di Aula I Kanwil Sultra, selasa (14/05).
Sosialisasi Sistem Paten Indonesia bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang diwakili oleh Ketua Tim Paten One Stop Service Wilayah Sulawesi Tenggara Stevani Valentina Yuyu Kano beserta tim DJKI. Turut hadir peserta sosialisasi diantaranya Penelitian dan Pengembangan Sulawesi Tenggara, Badan Riset Daerah (Brida) Kabupaten Konawe Selatan, Perguruan Tinggi dalam hal ini Universitas Halu Oleo, Universitas Muhammadiyah Kendari, Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau serta pelaku usaha baik konvensional maupun perseroan.
Sosialisasi diawali dengan penyerahan 11 sertifikat Paten kepada Penerima Hak Paten yakni Universitas Halu Oleo Kendari dan Universitas Muhammayadiyah Kendari diserahkan secara langsung oleh Kepala Divisi pada Kemenkumham Sultra.
Paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Berdasarkan data pencatatan kekayaan intelektual tercatat permohonan Paten Biasa tahun 2023 sebanyak 1 permohonan, Paten Sederhana 20 Permohonan pada tahun 2024 dan yang telah memiliki sertifikat sebanyak 5 setifikat.
Peserta disajikan dengan informasi mendalam mengenai proses perolehan paten dan fasilitas layanan yang diberikan melalui Patent One Stop Service. Langkah-langkah konkret dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan paten menjadi sorotan utama, dengan harapan dapat mendorong lebih banyak institusi pendidikan, lembaga riset, dan pelaku usaha untuk memanfaatkan peluang, diantaranya:
1. Pengenalan bisnis proses paten;
2. Asistensi patent drafting;
3. Fasilitasi asistensi penyelesaian permohonan paten;
4. Pencetakan sertifikat paten;
5. Fasilitasi pemeliharaan paten; dan
6. Fasilitasi pelayanan hukum paten
Kegiatan asistensi ini mendapat pendampingan langsung dari Tim DJKI dimana membekali peserta kegiatan terkait tata cara penyusunan spesifikasi paten (drafting patent), salah satu tujuannya agar permohonan Paten yang pemohon ajukan tidak terjadi penolakan, olehnya itu gunakan kesempatan ini sebaik mungkin, harap Hidayat.
Kegiatan ini dapat mempercepat penyelesaian permohonan paten melalui konsultasi langsung antara pemeriksa paten dengan inventor, dan penyerahan. Dengan demikian, upaya untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam bidang kekayaan intelektual dapat terus mengalir dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah terutama di Sulawesi Tenggara, tutupnya.