Konawe – Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Saibuddin dan Kepala Sub Bidang Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Satmawai beserta staf melaksanakan verifikasi dan pengumpulan data lapangan dengan pemanfaatan SIPKUMHAM (Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia) di Polres Konawe, Kamis 13/06/2024.
Verifikasi dan Pengumpulan data Lapangan dengan pemanfaatan Sipkumham menyingkapi kebenaran pemberitaan di media masa serta mengumpulkan data terkait penanganan kasus rudapksa anak kandung, sebagai bahan kajian sehingga dapat mengetahui tugas dan fungsi masing-masing stakeholder.
Kedatangan tim diterima langsung oleh Kanit 4 Satreskrim Polres Konawe IPDA Ni Kadek Karmiati,S.H. Dalam kesempatannya, membenarkan pemberitaan termuat di media masa dan proses penanganannya sudah tahap satu dan akan memaksimalkan agar secepat mungkin menjadi tahap dua.
Koordinasi dilakukan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Konawe KUPTD, Yogo dalam pendampingan telah dilakukan dengan maksimal melihat kondisi Kesehatan anak, beliau telah berkoordinasi dengan kepala rumah sakit daerah dan Kepala Dinas Sosial, terkait kendala yang dihadapi adalah belum adanya Rumah Aman dan tenaga Psikolog.
Selanjutnya koordinasi dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Konawe, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Febri menjelaskan bahwa untuk kasus tersebut anak akan dibuatkan kartu keluarga dengan tercatat anak dari seorang ibu dan tidak mencantumkan status nikah kerena belum mencukupi usia pernikahan dan untuk akte kelahiran nama ayah tidak tercatatkan.
Koordinasi juga dilakukan di Dinas Sosial Kabupaten Konawe, Kepala Dinas Sosial bapak Nasruddin menyampaikan untuk penanganan kasus ini Dinas Sosial telah melakukan pendampingan sesuai SOP yang dilakukan Pendampingan Sosial ( Pedsos) telah melakukan identifikasi permasalahan Asesmen kondisi yang dialami korban, Asesmen kebutuhan primer korban dan proses persalinan. Kendala yang dihadapi tidak adanya tenaga psikolog dan bantuan yang akan diberikan belum bisa tersalur dikarenakan telah pindah domisili.
Kemudian koordinasi dilakukan di Bagian Hukum Kabupaten Konawe, Ari selaku Kabag Hukum penanganan kasus anak dibutuhkan upaya-upaya yang harus dilaksanakan secara terkoordinasi kerana ada beberapa OPD yang mempunyai peran penting dalam penanganan atau pendampingan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan membutuhkan bantuan terkait perawatan kesehatan, dukungan psikologi dan sosial, keamanan dan perlindungan hukum .