KENDARI - Tahun 2024 Menteri Hukum dan HAM telah menetapkan sebagai tahun tematik Indikasi Geografis. Dengan bentang alam yang luas dan kekayaan alam yang melimpah tentunya akan menghasilkan potensi indikasi geografis. Menindaklanjuti hal tersebut Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara melakukan rapat bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buton Tengah dalam mempersiapkan permohonan Indikasi Geografis Teri Waburense yang berasal dari Kabupaten Buton Tengah di Ruang Rapat Legal Drafter, Jumat (12/01).
Dalam agenda rapat ini dilakukan pembahasan terkait hal-hal apa saja yang perlu disiapkan dalam melakukan permohonan indikasi geografis seperti penyusunan deskripsi, pembentukan MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) serta penelitian terhadap Indikasi Geografis yang akan didaftarkan.
Dalam hasil pertemuan ini selanjutnya BRIN dan Disperindag Kabupaten Buton Tengah akan melakukan kerja sama dalam rangka penelitian terhadap Teri Waburense. Untuk diketahui juga bahwa Teri Waburense ini merupakan bahan baku yang menjadi pembuatan Teri Medan.
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual akan mendorong dan membantu dalam memfasilitasi pendaftaran Indikasi Geografis Teri Waburense tersebut agar Indikasi Geografis yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat terus meningkat.