Jakarta – Guna meningkatkan pelayanan pada masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sultra melalui Subbidang Pelayanan AHU melakukan koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kamis (26/09/2024).
Koordinasi ini juga dilakukan dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Subbidang Pelayanan AHU dalam hal Penyelenggaraan Administrasi Hukum Umum di wilayah Sultra.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, bersama Kepala Subbagian Pengelola Keuangan dan BMN, Lapoku, beserta tim melakukan diskusi mendalam mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), permasalahn Notaris di Wilayah dan pembahasan Renaksi AHU serta pengelolaan BMN.
Koordinasi diterima langsung oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Pidana Ditjen AHU, Oloan C.H Marpaung bersama Mikael Gama Pramudita dan Tyo Putra Widagdo yang merupakan Analis Hukum Ahli Pertama Ditjen AHU serta Yudit Anggraeni staff bagian TU Direktorat Perdata.
Terkait permasalahan di bidang Kenotariatan, Mikael menyampaikan untuk tetap menjalin koordinasi yang baik antara kantor wilayah dengan Ditjen AHU dalam pemenuhan data dukung Renaksi maupun penyelesaian permasalahan yang menyangkut Pengawasan dan Pemeriksaan Notaris.
Terkait PPNS, Oloan juga berpesan untuk melakukan pengkaderan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM jika jabatan yang di isi sebelumnya telah kosong sehingga dalam penanganan kasus untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya dapat berjalan dengan baik.
"Terima kasih atas diskusi dan masukan yang diberikan," ujar Oloan C.H. Marpaung.
Koordinasi ini merupakan salah satu langkah Kanwil Kemenkumham Sultra dalam upaya memberikan pelayanan prima dan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Sultra.