Kendari – Dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi pejabat/aparatur harus didukung dengan sarana kendaraan dinas operasional yang dinilai masih terbatas, sehingga perlu dilakukan penambahan kendaraan dinas bagi Pemerintah Daerah.
Hal tersebut guna efisiensi anggaran belanja kendaraan operasional, pemerintah daerah perlu mengatur sistem pengadaan kendaraan operasional melalui proses sewa sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang kendaraan dinas operasional sewa (KDO-S) di Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Rapat pengharmonisasisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan salah satu tahapan yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara yang terlaksana pada hari Kamis (26/09) bertempat di ruang rapat legal drafter.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman didamping Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh bersama Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Turut hadir Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dalam hal ini diwakili Kabag Hukum Setda Kabupaten Konawe Utara Endi Samrin, Kabid Aset Setda Kabupaten Konawe Utara Rury Kurniawan, Propim Kabupaten Konawe Utara Saiful dan OPD terkait.
Dalam rapat pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah, tim pengharmonisasian memaparkan hasil analisis konsepsi baik mengenai substansi maupun teknik penyusunan.
Guna mendukung program Pemerintah Daerah, KDO-S dapat diberikan kepada instansi sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah yang berdasarkan surat permohonan dan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Dalam berjalannya rapat, tim perancang juga menyampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Konawe Utara ini masih terdapat beberapa hal yang harus dilakukan penyempurnaan terkait dengan teknik penyusunan.