Kendari - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Penyuluh Hukum Ahli Madya Ahmad Syahrir memberikan sosialisasi terkait kebijakan atas perseroan perorangan bertempat di Hotel Athaya Kota Kendari Jumat (27/09).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai tanggal 25 - 27 September 2024 dan digelar dalam rangka peningkatan literasi hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil (PUMK), melalui dana alokasi khusus (DAK) non fisik peningkatan kapasitas koperasi dan usaha mikro dan kecil (PK2UMK).
Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan wawasan para pelaku usaha dan masyarakat maupun korporasi serta kebijakan terkait perseroan perorangan.
Pada kesempatan ini, pemaparan materi dibawakan oleh beberapa narasumber dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kemenkumham Sulawesi Tenggara yang dibawakan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Ahmad Syahrir dan diikuti audiens dari berbagai pelaku usaha dan korporasi di berbagai wilayah yang tersebar di Sulawesi Tenggara.
Adapun materi yang disampaikan Narasumber terkait kebijakan perseroan perorangan yang berdasarkan PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil serta Permenkumham No.21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Perseroan Perorangan menjadi pilihan yang tepat bagi para pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mengembangkan usahanya, pungkas Syahrir.