Kendari – Dalam memperkuat dan menyehatkan Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Se Sulawesi Tenggara baik dari sisi pelayanan kredit maupun dari sisi permodalan, perlu dilakukan peleburan dan perubahan badan hukum yang akan berimpilikasi pada peningkatan daya saing serta dapat mengurangi biaya operasional sehingga menjadi dasar penetapan Perda tersebut.
Rapat pengharmonisasisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan salah satu tahapan yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang terlaksana pada hari Jumat (27/09) bertempat di ruang rapat legal drafter.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman didamping Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh bersama Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Turut hadir Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara/Koordinator Perundang-undangan Abdul Rakil Naba, BPR Bahteramas Konawe Ahmat, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. Zulkifli beserta jajaran terkait.
Rapat harmonisasi Rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan yang telah disetujui rapat umum pemegang saham (RUPS) dituangkan ke dalam akta Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan yang dibuat di hadapan notaris, dimana akta Peleburan tersebut menjadi dasar pembuatan akta pendirian perseroan hasil peleburan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Perubahan bentuk hukum BUMD terdiri atas perubahan bentuk hukum perusaahaan umum daerah (perusda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dan perubahan bentuk hukum Perusahaan Perseroan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah dan ditetapkan dengan Perda.