Muna - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Perancang peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum mewakili Bidang Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan audiensi ke kantor Bupati Buton Tengah, Kantor Bupati Muna, dan Kantor Bupati Muna Barat pada Bagian Hukum dalam rangka melaksanakan Pemetaan Produk Hukum, Selasa (25/06).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum beserta jajaran masing-masing Sekretariat Daerah.
Maksud dari pelaksanaan kegiatan adalah mengambil data/dokumen Peraturan Daerah 3 (tiga) tahun berjalan yang telah diberlakukan di Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Muna, serta Kabulaten Muna Barat dan kemudian akan dilaksanakan pemetaan/mapping berdasarkan kewenangannya di Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Pada kesempatan ini, Kepala Bagian Hukum Buton Tengah memberikan dan menginformasikan Raperda yang telah diputuskan dalam Raperda pada tahun 2024 ini ada 10 Raperda yang terdiri dari 9 inisiatif Pemda dan 1 inisiatif DPRD Buton Tengah.
Sementara Kepala Bagian Hukum Muna, menyampaikan bahwa untuk tahun 2024 dalam Propemperkada, direncanakan akan ada 54 Raperkada yang akan diajukan pengharmonisasian.
Selain pemetaan produk hukum daerah, tim Kantor Wilayah juga melakukan sosialiasi mengenai Data Desa/Kelurahan Presisi (DDKP) sesuai dengan Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2024.
Tim juga menyampaikan urgensi terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Indeks Kualitas Kebijakan yang mana harus menjadi titik fokus seluruh Pemerintah Daerah ke depannya.