Baubau - Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang (TPPU) atau pencegahan pendanaan terorisme (TPPT), pencegahan TPPU dan TPPT sudah lama menjadi konsen pemerintah, karena hal ini berkaitan juga dengan posisi Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF) sejak Oktober 2023.
Kanwil Kemenkumham Sultra melalui Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) melaksanakan audit kepatuhan notaris langsung (onsite) terhadap notaris dalam rangka penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) notaris di wilayah kerja kota Baubau, Rabu (26/06).
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah perbuatan yang menggunakan uang hasil tindak pidana yang dikaburkan/disembunyikan asal-usulnya oleh pelaku, sehingga muncul uang yang sah dengan tujuan menghindari penuntutan/penyitaan. Dampak TPPU tentunya sangat merugikan masyarakat, negara, merusak perekonomian, nasional kesusilaan, dan agama.
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) ini berlaku bagi Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa antara lain mengenai pembelian dan penjualan properti, pengelolaan terhadap uang dan/atau produk jasa keuangan lainnya, pengelolaan rekening giro/rekening tabungan/deposito dan rekening efek serta pengelolaan perusahaan dan penjualan badan hukum.
Pengawasan PMPJ melalui pemeriksaan/pengawasan langsung ini merupakan salah salah satu tahapan PMPJ yang dilakukan untuk menganalisa resiko pengguna jasa dan/atau pemilik manfaat Beneficial Owner (BO).
Dalam melakukan penilaian resiko dan mengelompokkan pengguna jasa berdasarkan tingkat resiko, Notaris perlu memperhatikan hasil penilaian resiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme tingkat Nasional dan hasil penilaian resiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang dikeluarkan oleh Kementerian yang berwenang dan/atau Pendanaan Terorisme tingkat sektoral yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Penetapan tingkat resiko yang akan diambil (risk appetite) yang telah ditetapkan oleh notaris perlu dimutakhirkan secara berkala atau sesuai dengan perubahan tingkat ancaman dan tingkat kerentanan pada Notaris sehingga bisa memitigasi resiko dampak dari output jasa yang dikeluarkan oleh notaris itu sendiri.