Baubau - Amanat Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 mengenai pelaksanaan reformasi birokrasi yang efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu indikator sasaran Reformasi Birokrasi Indeks Reformasi Indeks Reformasi Hukum adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel.
Untuk memperoleh gambaran atas pencapaian sasaran tersebut, salah satu cara yang dapat dilakukan yakni dengan melakukan penilaian indeks reformasi hukum sebagai salah satu upaya me-reviu berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat Pemerintah Daerah.
Sebagai wujud menjalankan amanat reformasi birokrasi tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diamanatkan sebagai leading instution dalam pelaksanaan program meso di bidang reviu terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat daerah.
Indeks Reformasi Hukum merupakan instrument untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi, dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi Indeks Reformasi Indeks Reformasi Hukum.
Dan salah satu pemetaan regulasi yang mendukung kegiatan IRH ini ialah Regulasi terkait Sistem Penyelenggaraan Data Desa/Kelurahan Presisi yang pada tingkat Provinsi telah dibentuk Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelengggaraan Pemerintahan Berbasis Data Desa/ Kelurahan Presisi yang ditetapkan pada 20 Februari 2024 dimana Ranperda data desa presisi ini mulai dibahas pada medio agustus dan merupakan program PJ Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto.
Sebagai Langkah kongkrit penguatan IRH dan tindak lanjut penguatan regulasi DDKP,Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin melakukan audiensi di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Baubau, Rabu (26/06).
Tim Audiensi diterima oleh Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Baubau La Ode Aswad beserta jajaran diruang kerjanya.
Peran desa sebagai subjek Pembangunan yang kemudian akan menjadi salah satu pemenuhan penilaian IRH, memerlukan data untuk mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan.
Pembangunan desa harus merujuk pada basis data agar dapat terukur, baik bagi masyarakat dan pemerintahan desa yang menjalankan pembangunan yang ada di desa.
Untuk itu perlu dilakukan upaya implementasi gagasan data desa presisi yang mengedepankan partisipasi masyarakat desa dalam pengumpulan dan pengelolaan data desa, dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat secara umum yaitu Rancangan Peraturan Daerah kabupaten kota tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi.
Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi dari semua pihak yang terlibat dalam pemenuhan dan penginputan data dukung, sehingga penilaian Indeks Reformasi Hukum dapat berjalan dengan baik dan hasilnya dapat membantu meningkatkan reformasi hukum di Indonesia serta harapan akan penguatan system teregulasi berjalan dengan baik.