Muna - Memasuki era society 5.0 yang menghubungkan moda kedewasaan teknologi dan kemanusiaan khususnya pada core bisnis dan pemasaran produk serta sejalan lurus dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang semakin maju ditandai dengan ketatnya persaingan usaha membuat para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus jeli dalam mengambil peluang bisnis dengan kreativitas dan inovasi dalam menciptakan brand/merek dagang.
Merek merupakan salah satu kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Negara apabila telah terdaftar di Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum dan HAM. Fungsi merek tidak hanya sebagai tanda pengenal suatu produk tetapi juga sebagai alat promosi dan jaminan atas mutu barang.
Sejalan dengan hal itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara Bekerjasama Rumah BUMN PLN Muna menggelar Sosialisasi Merek Dagang terhadap pelaku UMKM di Kabupaten Muna, Selasa (21/05).
Dengan memberikan pemahaman hukum tentang pentingnya pendaftaran merek dalam memberikan perlindungan bagi pelaku usaha UMKM di Kabupaten Muna yang menekuni berbagai bidang usaha antara lain pakaian/ fashion, makanan/ minuman, kriya seni/ kerajinan tangan, dan lain sebagainya
Kumham Sultra memberikan pemahaman baik perlindungan hukum bagi pencipta produk maupun terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.