Kendari - Untuk mewujudkan Angata Konawe Selatan sebagai kawasan berbasis pertanian dan perkebunan melalui keterpaduan pembangunan antar sektor dengan mengedepankan prinsip berkelanjutan, perlu mengatur Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) Perencanaan Angata.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan membuka rapat harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Konawe Selatan dengan membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Angata Kabupaten Konawe Selatan di ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Sultra, Kamis (18/07).
Pada kesempatan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan diwakili oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Konawe Selatan Iwawono Anshari, Sekretaris Dinas Perhubungan Konawe Selatan Saifuddin Suhri, Kepala Bidang Dinas Pertanian Konawe Selatan Hasrin Hidulu dan OPD terkait.
Tujuan rapat harmonisasi ini untuk mendapatkan masukan dan tanggapan terhadap rencana struktur ruang, pola ruang, dan peraturan zonasi di kawasan yang akan direncanakan sebagai Rencana Detail Tata Ruang Wilayah utamanya di Kabupaten Konawe Selatan.
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) dan Peraturan Zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin. Hal ini untuk menghindari adanya konflik di bidang spasial dan dapat dijadikan acuan dalam perizinan.
Dalam rapat tersebut, tim perancang juga menyampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Kepala Daerah masih terdapat beberapa hal yang harus dilakukan penyempurnaan terkait dengan teknik penyusunan.