Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi Raperda Buton tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Kanwil Sultra Gelar Rapat

WhatsApp_Image_2024-08-23_at_19.29.12.jpeg

Pengaturan terkait pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa harus menyesuaikan perkembangan dan kondisi hukum yang ada.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa perlu disesuaikan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin didamping Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh dan Perancang Peraturan Perundang-undangan membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buton tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buton di ruang rapat Legal Drafter, Jumat (23/08).

Turut hadir Pemerintah Daerah Kabupaten Buton dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris DPMD Kabupaten Buton Rusman Alam P beserta jajaran dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buton.

Rancangan peraturan daerah ini dibentuk berdasarkan kewenangan atributif Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perkembangan Desa dalam berbagai bentuk perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Substansi Rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan.

WhatsApp_Image_2024-08-23_at_19.29.13.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI