Pengaturan terkait pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa harus menyesuaikan perkembangan dan kondisi hukum yang ada.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa perlu disesuaikan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin didamping Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh dan Perancang Peraturan Perundang-undangan membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buton tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buton di ruang rapat Legal Drafter, Jumat (23/08).
Turut hadir Pemerintah Daerah Kabupaten Buton dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris DPMD Kabupaten Buton Rusman Alam P beserta jajaran dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buton.
Rancangan peraturan daerah ini dibentuk berdasarkan kewenangan atributif Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perkembangan Desa dalam berbagai bentuk perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Substansi Rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan.