Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Indikasi Geografis Proteksi Kekayaan Alam Sulawesi Tenggara di Aula Hotel Nirwana, kota baubau (19/02/2024), kegiatan dihadiri langsung perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 3 (tiga) pulau yaitu Pulau Buton, Pulau Muna dan Pulau Wakatobi.
Narasumber kegiatan berasal dari perwakilan Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Fujiwati selaku sub direktorat Indikasi dan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Riyadil Jinan selaku Kordinator Pembinaan Kekayaan Intelektual.
Sosialisasi pertama dibawakan oleh perwakilan dari Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Fujiati, tentang Perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia.
Selain menjelaskan pengertian dan tata cara pendaftaran Indikasi Geografis beliau juga menyarankan untuk identifikasi potensi di wilayah agar bisa medapatkan potensi Indikasi Geografis di wilayah setiap pemerintah Daerah, dan juga Setiap lembaga/dinas harus terkait satu dengan lembaga/dinas yang lain karena setiap lembaga/dinas memiliki peran dalam pendaftaran Indikasi Geografis tersebut dan Kementerian Hukum dan HAM hanya memfasilitasi agar mendapatkan perlindungan.
Sosialisasi kedua dilanjutkan oleh Perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, ,dalam paparannya Riyadil Jinan menjelaskan terkait peran Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam perlindungan Kekayaan Intelektual Nasional, dan cara agar dapat melakukan pendampingan riset dan pengujian agar dapar data untuk pendaftaran indikasi geografis.
Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan untuk terjaganya dan dilindungi secara hukum barang dan/atau produk dari suatu daerah agar terus terjaga dan mampu meningkatkan perekonomian daerah