KENDARI - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh beserta Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni melaksanakan rapat harmonisasi lanjutan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari dengan agenda Rapat Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Ruang Rapat Legal Drafter, Rabu (24/01).
Rapat merupakan langkah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang memiliki peranan strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk kepentingan masyarakat di Kota Kendari.
Hal paling mendasar yang harus menjadi perhatian adalah penetapan besaran tarif, sebisa mungkin mencari titik keseimbangan antara kepentingan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat.
Kepentingan Pemerintah Daerah yakni peningkatan pendapatan daerah, sedangkan kepentingan dunia usaha yakni investasi di daerah, dan kepentingan masyarakat terkait dengan kemampuan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi.
Langkah ini memperkuat sistem perpajakan daerah, menjaga iklim usaha yang prospektif, serta mengakselerasi perbaikan dan pemerataan layanan publik di Kota Kendari, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang penyelenggaraan negara yang diatur dengan undang-undang, termasuk dalam hal perpajakan.