Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Guna Kepastian Pemberian Bantuan Hukum, Kakanwil Tandatangani Perjanjian Kerja Bersama OBH

KENDARI - Guna memberikan kepastian pemberian bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin serta penyaluran anggaran bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum di Sulawesi Tenggara, maka dilaksanakan penandatangan perjanjian kerja pelaksanaan bantuan hukum bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Rabu (24/01).

WhatsApp Image 2024 01 24 at 10.39.11 22529bd0

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba sekaligus menandatangani perjanjian kerja pelaksanaan bantuan hukum tahun 2024. Dalam sambutannya, Kakanwil mengatakan menyambut baik penandatangan perjanjian tersebut, karena hal itu sebagai wujud implementasi dari UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Dengan penandatanganan ini kami berharap bahwa target sasaran pelaksanaan bantuan hukum dapat terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta tepat sasaran,” jelasnya.

 

"Selama ini pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka", lanjut Kakanwil.

Tujuan dari program Bantuan Hukum ini adalah untuk meringankan beban (biaya) hukum yang harus ditanggung oleh masyarakat tidak mampu. Dengan demikian, ketika masyarakat tidak mampu berhadapan dengan proses hukum, mereka tetap memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pembelaan dan perlindungan hukum, sambungnya.

Seperti diketahui bahwa di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini telah ada 17 (tujuh belas) kabupaten/kota. Sementara, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi 17 (tujuh belas) OBH yang terdiri dari 8 (delapan) OBH di Kota Kendari, 2 (dua) OBH di Kabupaten Muna, 1 (satu) di Kabupaten Kolaka, 2 (dua) di Kabupaten Konawe Selatan, 1 (satu) di Kabupaten Konawe, 1 (satu) di Kabupaten Buton dan 1 (satu) di Kota Bau-Bau.

Sebelum menutup sambutan, Kakanwil berharap agar dengan ditandatanganinya Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum ini dapat diperoleh hasil yang optimal dalam rangka kemajuan pelaksanaan Bantuan Hukum di daerah khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan juga harapan kami OBH harus bekerja dengan jujur dan akuntabel, pesannya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI