Kendari - Dalam rangka mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual dan pertumbuhan ekonomi daerah, Kanwil Kemenkumham Sultra bekerja sama dengan Direktorat Kekayaan Intelektual dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sultra melakukan Promosi dan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KI Komunal). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian acara Mobile Intellectual Property Clinic Sultra Tahun 2024 yang berlangsung pada tanggal 27-28 Agustus 2024 di Lapangan Ex MTQ Kendari.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai Dinas terkait, Akademisi, Lembaga Adat dan Pemerhati Budaya sebagai peserta. Turut hadir pula narasumber dari Ditjen KI, Aldiansyah Pradana Putra, dan Rafiuddin dari Disparekraf Sultra.
Pada kesempatan ini, para narasumber memaparkan terkait Pelindungan dan Pemanfaatkan KI Komunal. Pemaparan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik pada masyarakat tentang pentingnya melindungi kekayaan alam dan budaya yang ada di Sultra guna meningkatkan daya saing produk lokal.
Selain itu narasumber Ditjen KI, Aldiansyah Pradana Putra, membahas tentang manfaat pusat data KI Komunal yang dimiliki oleh Ditjen KI. Pusat data ini diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat adat dalam mengakses informasi dan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki.
Tidak hanya promosi dan sosialisasi, Kanwil Kemenkumham Sultra juga menyediakan booth Layanan Konsultasi bagi masyarakat dengan para ahli di bidang Kekayaan Intelektual pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic Sultra Tahun 2024.