Sebagai Bentuk Tertib Adminsitrasi, Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Kendari Melaksanakan Penyerahan Protokol Notaris Asbar Imran, S.H Yang Telah Berakhir Masa Jabatannya. Kamis (15/02/2024)
Kendari - Mengambil tempat di Kantor Notaris Asbar Imran, S.H, dilaksanakan penyerahan Protokol Notaris sesuai yang di amanatkan UU Jabatan Notaris Pasal 62 bagi Notaris telah berakhir masa jabatannya.
Notaris yang telah berakhir masa jabatannya tersebut memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) secara tertulis mengenai masa jabatannya sekaligus mengusulkan Notaris lain sebagai Pemegang Protokol.
Disaksikan oleh Anggota MPD Notaris Kota Kendari yang hadir, Asbar menyerahkan Protokol yang selanjutnya akan menjadi wewenang Notaris yang ditunjuk. Setelah pelaksanaan selesai, Asbar Imran, S.H menyampaikan pesan kepada penerima Protokol Notaris yakni Notaris Miftah Husabri Asbar, S.H., M.Kn bahwa kewenangan yang diberikan akan selalu menimbulkan beban tanggungjawab terhadap seseorang yang diberikan wewenang tersebut sehingga orang yang diberi kewenangan mempunyai tangung jawab terhadap apa yang dibuatnya.
“Kewenangan Notaris dalam pembuatan akta otentik memiliki konsekuensi lahirnya tanggung jawab yang sangat besar dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat" Tambahnya.
Selanjutnya MPD Notaris Kota Kendari akan menindaklanjuti penyerahan Protokol tersebut dengan mengirimkan usulan penerbitan SK kepada Notaris yang menerima pelimpahan Protokol.