Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Penyuluhan Hukum Serentak Kemenkumham, Kanwil Sultra Ajak Lurah Se-Kota Kendari terkait Kepatuhan Hukum

Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan penyuluhan hukum serentak yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham dalam kaitan Partisipasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum, Rabu (14/08).

WhatsApp Image 2024 08 14 at 10.57.17 36e308cf

Luhkumtak tahun 2024 hari kedua yang merupakan rangkaian semarak hari Pengayoman ke-79 yang terlaksana di ruang rapat Aula Samaturu Balai Kota Kendari dengan menghadirkan partisipan Lurah se-Kota Kendari, Bagian Hukum Kota Kendari serta OPD terkait.

“Kegiatan penyuluhan hukum serentak terlaksana guna mensosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kepatuhan Hukum yang berkaitan dengan restorative justice bagi masyarakat,” ungkap Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sultra selaku salah satu narasumber Linda Fatmawati Saleh.

Turut hadir narasumber lain antara lain Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Muhamad Sirad dan Jaksa Fadly Alamsyah Safaa selaku Kepala Seksi Teroris dan Lintas Negara Kejaksaan Negeri Kendari.

WhatsApp Image 2024 08 14 at 11.07.25 8d704c42WhatsApp Image 2024 08 14 at 11.07.26 66d74ba3

Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana. Restorative justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan, ungkap Hakim Tinggi Muhamad Sirad.

Keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif pada penanganan perkara. Keadilan restoratif atau restorative justice adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait. Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif merupakan salah satu program nasional, lanjutnya.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan baru terhadap sistem penanganan perkara pidana yang ada. Keadilan restoratif melibatkan tidak hanya korban dan pelaku, tetapi juga negara dan masyarakat. Keadilan restoratif menjadi cara bagi pelaku untuk bertanggung jawab secara sukarela. Namun, ganti rugi bukanlah semata-mata tujuan akhir dari penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif, tutup Jaksa Fadly Alamsyah Safaa selaku narasumber terakhir.

Sesi penutup dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan melibatkan partisipasi audiens dalam pelaksanaan penyuluhan hukum serentak (luhkumtak) yang terlaksana di 33 Kantor Wilayah se-Indonesia.

WhatsApp Image 2024 08 14 at 11.07.26 d87a6e2fWhatsApp Image 2024 08 14 at 11.07.27 60354e49

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI