Kolaka Timur - Kanwil Kemenkumham Sultra melalui Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH, Lukman M Saada melakukan koordinasi terkait pendampingan pendaftaran Paralegal Justice Award (PJA) tahun 2024 pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Kamis (15/02).
Kedatangan tim diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Ichlas. Kegiatan ini juga merupakan sebagai lanjutan dari Sosialisasi Paralegal Justice Awards yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kolaka Timur pada bulan Januari lalu.
Dalam kesempatannya, Ichlas menyampaikan bahwa untuk Kabupaten Kolaka Timur sebenarnya banyak Kepala Desa/Lurah yang memenuhi syarat dan ingin mendaftarkan diri dalam ajang Paralegal Justice Award, namun saat ini masih disibukkan dengan rangkaian kegiatan pemilu serentak 2024 yang telah dilaksanakan kemarin. Ichlas menyampaikan dalam beberapa hari ke depan akan terjun secara langsung bersama tim menuju ke desa-desa yang memiliki potensi, untuk memfasilitasi Kepala Desa mendaftarkan diri dalam penghargaan non litigation peacemaker.
Sementara itu, Lukman M Saada mengharapkan partisipasi Kepala Desa/Lurah dan Desa/Kelurahan untuk berpartisipasi dalam penganugrahan Paralegal Justice Award tahun 2024 karena sampai saat ini baru ada 1 Kepala Desa dari Kabupaten Kolaka Timur yang mendaftar dalam ajang Paralegal Justice Award. Seperti diketahui bahwa penyampaian terkait perpanjangan Paralegal Justice Award yang sebelumnya batas tanggal 31 Januari 2024 diperpanjang lagi sampai 20 Februari 2024.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga dibahas terkait pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, rencananya Kanwil Kemenkumham Sultra akan berkolaborasi dengan Bagian Hukum Setda Pemda Kabupaten Kolaka Timur untuk melakukan kegiatan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Kolaka Timur.