Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Plh Kakanwil Kemenkumham Sultra Serahkan Sertifikat Cipta Inisiasi Pj Gubernur Sultra

Kendari - Plh Kakanwil Kemenkumham Sultra Sunu Tedy Maranto didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum I Putu Dharmayasa menyerahkan sertifikat pencatatan hak cipta inisiasi Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra selaku pemegang hak cipta Tari 4 Etnis Bumi Anoa diterima oleh Yusmin selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra yang bertempat di ruang kerja Kantor Gubernur Sultra, Selasa (02/07).

WhatsApp Image 2024 07 02 at 15.58.26 ed798182

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto menginisiasi pencatatan hak cipta produk kreatif pelajar SMKN 1 Kendari berupa tari empat etnis Bumi Anoa.

"Kami berharap hal ini mendorong para pelajar untuk terus berkarya serta memberikan perlindungan terhadap karya-karya mereka. Ini adalah bentuk apresiasi dan perlindungan terhadap kreativitas anak-anak Sultra," Jelas Andap ditemui di ruang kerjanya.

WhatsApp Image 2024 07 02 at 15.58.24 ff5c1ee4

Pada prinsipnya ada kewajiban daripada yang memanfaatkan produk yang sudah didaftarkan ciptanya yakni pembayaran royalti khususnya bagi pengguna cipta. Kedepan mudah-mudahan hal tesebut bisa menjadi pemicu adik-adik sekolah maupun kelompok masyarakat yang lain untuk dapat membaca peluang baik dari segi teknologi maupun sosial untuk dapat didaftarkan kekayaan Intelektualnya, ungkap Sunu saat ditemui wartawan.

Lebih lanjut, langkah tersebut diambil bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual sekaligus memotivasi para pelajar untuk terus berkarya dan berinovasi, tambahnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin menambahkan bahwa hingga saat ini ekpresi budaya tradisional (EBT) yang tercatat melalui pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Sulawesi Tenggara sejumlah 183 sedangkan Pengetahuan Tradisional sejumlah 29 sertifikat, jelasnya.

WhatsApp Image 2024 07 02 at 15.58.25 6903ba8d

Disisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Yusmin mengaku tengah mempercepat kelengkapan segala persyaratan yang diperlukan untuk proses pencatatan. Namun semuanya perlu melewati prosedur. Untuk persyaratannya, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kemenkumham.

Menurut Yusmin, pendaftaran hak cipta ini penting untuk memastikan kepemilikan karya anak-anak Sultra wajib didaftarkan di Kemenkumham. Hal ini sesuai dengan arahan Pj Gubernur saat kegiatan Dikbud Sultra beberapa waktu lalu. "Jangan sampai karya kita diklaim oleh pihak lain, tambahnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI