Kendari - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara Melalui Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bombana di Ruang Rapat Legal Drafter, Rabu (08/05).
Rapat Harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana dalam hal ini diwakili oleh Sekretariat Daerah (Setda) Bagian Organisasi Kabupaten Bombana, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bombana Nina Meriana, Kepala Bidang Penagihan BKD Kabupaten Bombana Patmawati, Kepala Bidang Pendataan BKD Bombana Syahrul dan tim penyusun dengan agenda rapat harmonisasi permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana no. 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
Dijelaskan bahwa perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Sementara itu, pemerintah daerah dapat melakukan penataan kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.