SOSIALISASI UU NO. 16 TAHUN 2011 OLEH MENTERI HUKUM DAN HAM RI DI KECAMATAN MOWILA - KONAWE SELATAN

Kendari, (22 Maret 2014), Penyuluhan Hukum yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM RI tentang UU No. 16 tahun 2011 mengenai Bantuan Hukum telah sampai di kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan. Kedatangan Menteri Hukum dan HAM RI disambut dengan antusias oleh masyarakat diawali dengan tarian penyambutan memakai adat Bali sesuai dengan mayoritas masyarakat transmigrasi yang ada di daerah tersebut. Dalam sambutannya Bapak Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan bahwa kedatangan beliau kedaerah tersebut adalah dalam rangka Mensosialisasikan lahirnya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat yang miskin/kurang mampu. Menurut beliau dengan undang-undang yang baru ini masyarakat akan mendapatkan bantauan pendampingan oleh pengacara apabila berhadapan dengan masalah hukum baik itu pidana, perdata maupun tata usaha Negara melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi oleh kementerian Hukum dan HAM RI, namun untuk sekarang ini masih terpusat di Ibukota Propinsi.

Dalam akhir sambutannya Menteri Hukum dan HAM RI mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat terhadap kehadirannya dalam kegiatan ini.

 

SOSIALISASI HARI KEDUA MENTERI HUKUM DAN HAM RI TENTANG UU NO. 16 TAHUN 2011 DIDESA SONAI KABUPATEN KONAWE

Kendari, Sabtu (22 Maret 2014), dalam kunjungan hari kedua ini Bapak Menteri Hukum dan HAM RI memberikan penyuluhan hukum tentang Sosialisasi UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, tempat berikutnya yang beliau tuju adalah Desa Sonai Kab. Konawe. Ditempat ini beliau menjelaskan tentang dengan lahirnya UU No. 16 Tahun 2011 ini merupakan sebuah perhatian Negara terhadap masyarakat miskin/kurang mampu yang selama ini kurang mendapat perhatian Pemerintah sekarang dengan adanya undang-undang baru ini bila mana ada masyarakat dari golongan tersebut yang memepunyai masalah hukum baik itu Pidana, Perdata maupun Tata Usaha Negara, dapat dilakukan pendampingan melalui Pengacara yang telah disiapkan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Pada akhir kegiatan menteri Hukum dan HAM RI mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang telah hadir pada sosialisasi tersebut.

SOSIALISASI MENTERI HUKUM DAN HAM RI TENTANG UU NO. 16 TAHUN 2011

  Kendari, Jum’at (21 Maret 2014) Dalam kunjungan Kerjanya Menteri Hukum dan HAM RI di Bumi Anoa provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai agenda yakni melakukan sosialisasi UU no 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kunjungan pertama beliau dimulai dari desa Lomba Kasi Kecamatan Lamtari Jaya Kabupaten Bombana, Dalam Kesempatan ini beliau menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum. Dalam kesempatan ini pula beliau menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM mempunyai tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan bantuan hukum sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2011 yang tujuan utamanya adalah pemberian bantuan hukum Cuma-Cuma kepada masyarakat miskin dan kurang mampu.

Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan apresiasi yang baik dari masyarakat desa Lomba Kasih yaitu dengan banyaknya masyarakat yang hadir memenuhi Balai Desa tersebut.

 

 

 

 

SOSIALISASI UU NO. 16 TAHUN 2011 OLEH MENTERI HUKUM DAN HAM RI DI LAMOSO-KONAWE SELATAN

Kendari, Sabtu (22 Maret 2014),Bapak Menteri Hukum dan HAM RI memberikan penyuluhan hukum tentang Sosialisasi UU No. 16 tahun 2011 mengenai Bantuan Hukum, masih pada hari yang sama tempat berikutnya yang beliau kunjungi adalah Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Dakwah Wal Irsyad (STAI DDI) didesa Lamoso Kabupaten Konawe Selatan. Ditempat ini beliau disambut oleh tarian penyambutan tamu serta penerimaan secara adat oleh pemuka adat setempat. Masih dengan tema yang sama tentang lahirnya UU No. 16 Tahun 2011, menurut beliau hal ini merupakan sebuah perhatian Negara dalam upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum. Diakhir kegiatan ini Bapak Menteri Hukum dan HAM RI tidak lupa mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setulusnya atas perhatian dan kehadiran masyarakat karena telah mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

MENTERI HUKUM DAN HAM RI MEMBERIKAN KULIAH UMUM DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KENDARI

Kendari,Kamis 20 Maret 2014 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI didampingi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional RI (BPHN) memberikan Kuliah Umum pada Universitas Muhammadiyah Kendari yang dihadiri oleh para Dosen serta Mahasiswa, dengan tema “QUO VADIS PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA” Kajian Kritis Terhadap RUU KUHAP dan KUHP. Pada kesempatan ini Bapak Menteri Hukum dan HAM RI menjelaskan tentang RUU KUHAP Dan KUHP yang sementara ini masih digodok di pusat serta menjawab kekhawatiran masyarakat terutama masyarakat pemerhati hukum tentang RUU KUHAP Dan KUHP yang baru ini.

Para mahasiswa sangat mengapresiasi kegiatan ini terlihat dengan banyaknya mahasiswa yang hadir memenuhi auditorium Universitas Muhammadiyah Kendari dari awal hingga akhir acara.